Usaha Franchise memang menguntungkan. Franchise atau waralaba dulunya adalah suatu bentuk kerja sama antar komunitas dimana pemberi waralaba (franchisor) bekerja dalam member ijin kepada para penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan beberapa hak intelektualnya, seperti sebuah nama, merek dagang pada produk dan jasa, dan juga sistem operasi usahanya.
Maka sebagai bentuk timbal baliknya, penerima waralaba harus membayar suatu jumlah yang jelas seperti franchise dan royalty fee atau lainnya. (PP No 16 tahun 1997 tgl 16 Juni 1997).
Dalam Usaha Franchise perlu mengetahui pada pengertian dari beberapa istilah yang kerap sekali digunakan dalam dunia waralaba ini seperti Franchisor (Pemberi Waralaba): badan usaha atau perorangan yang memberikan hak khusus kepada pihak lain namun yang berkaitan (franchisee) untuk memanfaatkan, menggunakan segala ciri khas usaha dan juga menggunakan segala kekayaan berupa intelektual bahkan secara spesifik seperti nama, merek dagang, dan sistem usaha yang telah dimilikinya.
Terlebih ada juga franchisee (Penerima Waralaba) yaitu badan usaha atau perorangan yang berkerja timbal balik atau diberikan atau menerima hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak khusus atas kekayaan dari intelektual atau sebuah ciri khas usaha yang memang dimiliki oleh franchisor.
Selain itu juga ada Master Franchisee yang berarti franchisee yang diberi hak oleh franchisor untuk memberikan hak lanjutan.
Terlebih ada juga franchisee (Penerima Waralaba) yaitu badan usaha atau perorangan yang berkerja timbal balik atau diberikan atau menerima hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak khusus atas kekayaan dari intelektual atau sebuah ciri khas usaha yang memang dimiliki oleh franchisor.
Selain itu juga ada Master Franchisee yang berarti franchisee yang diberi hak oleh franchisor untuk memberikan hak lanjutan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar